JAKARTA - Pesinetron Ammar Zoni kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkotika. Ia resmi menjadi tersangka dan kemudian dihadirkan dalam jumpa pers di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Tampak Ammar Zoni mengenakan baju tahanan lengkap tanpa menggunakan masker serta dua tersangka lainnya, merupakan sopir pribadinya. Suami Irish Bella itu juga diberikan kesempatan dalam menanggapi kasusnya.
Sambil meneteskan airmata, Ammar meminta maaf atas perlakuannya tersebut. Terutama kepada istri serta masyarakat dirugikan atas perbuatannya.
"Saya mau minta maaf ke istri saya (suara bergetar) maafkan saya. Saya minta maaf kepada keluarga saya dan mau minta maaf ke masyarakat semuanya yang sudah kecewa terhadap saya,"kata Ammar Zoni dalam perilisan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Dengan adanya peristiwa itu, Ammar Zoni mengakui kesalahannya, meskipun sebelumnya dirinya dikenal salah satu publik figur cukup berprestasi selama berkecimpung di dunia hiburan.
"Saya cukup untuk memberanikan diri di depan media untuk mengakui, saya dikenal dengan prestasi saya. Begitupun saya dikenal dengan kesalahan yang saya buat,"terangnya.
Lebih lanjut, Ammar mengucapkan bentuk terima kasih kepada pihak kepolisian berhasil menindak tegas, peredaran narkoba di Indonesia. Besar harapan, ke depannya tidak ada lagi korban sama seperti dirinya.
"Saya berterima kasih kepada bapak Polri dan Polres Metro Jakarta Selatan sudah berhasil meminimalisir pengedaran narkoba di Indonesia. Saya berharap bisa diberhentikan secepatnya agar tidak ada korban seperti saya,"tuturnya.
Seperti diketahui, Ammar Zoni ditangkap di daerah Sentul, Jawa Barat pada Rabu (8/3) lalu. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 gram.
Terhitung sudah dua kali aktor 29 tahun tersebut terjerat dalam kasus serupa. Sebelumnya polisi mengamankan barang bukti berupa 1 toples kaca berisi daun ganja kering berat 39,1 gram, 1 kotak kaleng berisi 3 bungkus kertas paper Mars Brand, 6 batang rokok kretek, hingga korek api gas warna merah.
Kemudian polisi juga mengamankan 1 bungkus kertas warna putih berisi daun ganja kering, 1 alat hisap narkotika jenis sabu (bong yang terbuat bekas botol obat batuk).
Ditambah lagi, ada 7 plastik klip kecil bening kosong bekas tempat menyimpan kristal putih narkotika jenis sabu berikut 1 sedotan, serta 1 unit handphone merek Samsung tipe S7.
Akibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba tahun 2017 lalu, Ammar Zoni divonis satu tahun rehabilitasi.
(ltb)