Sarah menuding perilaku-perilaku dugaan KDRT dilakukan pria 45 tahun itu, sejak di awal-awal pernikahan mereka. Ditambah lagi soal perilaku Rizal Djibran seringkali pulang subuh dalam keadaan mabuk.
"Kedua terkait substansi yang dilaporkan oleh Sarah terhadap beliau. Ketiga adalah terkait bantahan ataupun fakta sebenarnya versi Rizal disampaikan pada proses wawancara klarifikasi tadi,"jelasnya.
"Artinya atas segala ia sampaikan menurut Rizal secara bukti fakta yang ada adalah tidak benar dan sudah ia nyatakan dalam berita acara,"tutur Denny Lubis.
Diketahui laporan ini terdaftar dalam nomor LP/B/802/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam hal ini Rizal Djibran pun dilaporkan dengan Pasal 5 Huruf A Jo Pasal 43 Ayat (1) dan atau Pasal 8 Huruf A Jo Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.
(aln)