JAKARTA - Rizal Djibran dicecar 25 pertanyaan dalam kasus dugaan KDRT yang dilaporkan istrinya, Sarah. Rizal memberikan keterangan tersebut dalam pemeriksaan perdana di Polda Metro Jaya.
Rizal Djibran diperiksa oleh penyidik sekitar tiga jam lamanya, dan dicecar sekitar 25 pertanyaan.
"Hari ini saya beserta kuasa hukum saya rekan-rekan untuk memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya menjalani pemeriksaan dan saya sebagai warga negara yang baik dan taat kepada hukum,"kata Rizal Djibran usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Jumat (3/3/2023).
"Saya diberi 25 pertanyaan kepada saya apapun yang dituduhkan kepada saya dan menjabarkan semua pertanyaan diberikan penyidik,"sambungnya.
Rizal Djibran Mengaku Kooperatif
Senada dengan Rizal Djibran, Denny Lubis selaku kuasa hukumnya menjelaskan bahwa kliennya baru saja menjalani pemeriksaan. Sebagai bentuk kooperatif atas panggilan dari penyidik Polda Metro Jaya.
Atas kasus dugaan KDRT dan penyimpangan seksual dilaporkan istri kliennya, Sarah. Dengan membawa sejumlah barang bukti berupa bukti visum dan beberapa bukti-bukti lainnya.
"Saya jawab ini adalah terkait permintaan atau panggilan dari Polda Metro Jaya atas laporan dari Sarah terkait dugaan perbuatan KDRT dengan penyimpangan dilaporkan,"paparnya.
"Kami mengklarifikasi dijelaskan dalam 25 pertanyaan saya hanya menyampaikan point pertama soal kegiatan beliau dan kenapa beliau hadir,"tambahnya.
Lebih lanjut, Denny menyebutkan kalau dalam BAP dan memberikan keterangan kepada penyidik, kliennya pun membantah segala tuduhan-tuduhan dilayangkan Sarah kepada dirinya.
Sarah menuding perilaku-perilaku dugaan KDRT dilakukan pria 45 tahun itu, sejak di awal-awal pernikahan mereka. Ditambah lagi soal perilaku Rizal Djibran seringkali pulang subuh dalam keadaan mabuk.
"Kedua terkait substansi yang dilaporkan oleh Sarah terhadap beliau. Ketiga adalah terkait bantahan ataupun fakta sebenarnya versi Rizal disampaikan pada proses wawancara klarifikasi tadi,"jelasnya.
"Artinya atas segala ia sampaikan menurut Rizal secara bukti fakta yang ada adalah tidak benar dan sudah ia nyatakan dalam berita acara,"tutur Denny Lubis.
Diketahui laporan ini terdaftar dalam nomor LP/B/802/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam hal ini Rizal Djibran pun dilaporkan dengan Pasal 5 Huruf A Jo Pasal 43 Ayat (1) dan atau Pasal 8 Huruf A Jo Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.
(aln)