Didampingi kuasa hukumnya, Tris Haryanto. Pihaknya mengaku memiliki bukti kuat yang membuktikan dugaan KDRT sang aktor.
"Klien saya, resmi melaporkan suaminya berinisial RG, melakukan tindak pidana atas tindakak kekerasan dalam rumah tangga dan atau atas kekerasan seksual,"kata Tris Haryanto di Polda Metro Jaya, Senin 13 Februari lalu.
Sarah mengaku kejadian itu berawal dari masalah sepele hingga berujung pada kekerasan seksual. Sayangnya dia enggan menjelaskan secara detail soal masalah itu.
"Ya masalah-masalah sepele sebenarnya, salah satunya mengenai dia yang sering pulang malam. Dan mengenai kekerasan seksual. (Soal masalah seksual) maaf saya nggak bisa menceritakan lebih detail, karena itu masalah sensitif,"terangnya.
Laporan ini terdaftar dalam nomor LP/B/802/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam hal ini Rizal Djibran pun dilaporkan dengan Pasal 5 Huruf A Jo Pasal 43 Ayat (1) dan atau Pasal 8 Huruf A Jo Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.
(ltb)