JAKARTA - Babe Cabita mengeluhkan pembayaran pajak yang dilakukannya beberapa waktu lalu. Momen ini bertepatan dengan ramainya kasus penganiayaan yang dilakukan anak Direktorat Jenderal Pajak, Mario Dandy Satryo.
Curhatan itu diunggah Babe melalui cuitan di akun Twitter-nya, @babecabiita. Komedian ini mengaku sudah sempat membayar sejumlah pajak, namun ia justru terkena denda dan harus membayarnya sebesar Rp70 juta.
“Halo @DitjenPajakRI mumpung lagi rame aku juga mau minta tolong, aku uda bayar pajak terutang (kurang bayar) tahun 2019 sebesar 167jt karena aku kemarin kurang edukasi dan ternyata masih harus bayar dendanya Rp70jt. Ampuuun... dendanya bisa dihapus ga?,” tulis Babe dikutip MNC Portal Indonesia, Sabtu (25/2/23).
Babe Cabita menceritakan denda tersebut bisa dihapuskan jika membuat surat permohonan pada pihak Ditjen Pajak Medan, kota tempat tinggalnya. Sayangnya, surat tersebut ditolak dan pria berambut ikal ini harus membayar denda tersebut.
Babe pun pasrah dan mengaku tak sanggup jika ia harus membayar denda sebesar Rp70 juta itu.
“Katanya bisa dihapus kalau buat surat permohonan. Aku uda buat tp ditolak dan harus bayar dendanya. Pliss bayar riba sampai 70jt sih aku ga sanggup. 2019 aku jg masih sendiri belum ada PT makanya ga paham,” ungkapnya.
Babe merasa ramainya kasus penganiayaan yang dilakukan anak Dirjen Pajak ini menjadi peluang untuknya menceritakan masalah ini. Ia pun berharap pihak Ditjen Pajak bisa mendengar dan menerima surat permohonan keduanya agar denda pajak tersebut bisa dihilangkan.
“Tolong la @DitjenPajakRI @pajakmedantimur @kring_pajak mohon pertimbangannya buat hapus denda Rp.70 jutaan. Bayar riba sebesar itu aku ga sanggup. 2019 aku sendiri belum PT jd kurang info. Mohon dipertimbangkan. Surat pertama ditolak, ini yang kedua diterima yak,” tulis Babe.
Follow Berita Okezone di Google News