"Dengan alasan seolah-olah tidak ada KDRT yang dilakukan oleh Ferry, dengan mengalihkan issue untuk mengakhiri Laporan Polisi KDRT di Polda Jawa Timur (Surabaya) yang sudah mendekati P21," beber sang pengacara.
Hal tersebut bahkan diperjelas dengan video permohonan maaf yang dibuat Ferry Irawan pasca dugaan KDRT mencuat.
"Isi video total bertentangan pada gugatan (cerai) Ferry yang seolah-olah tidak ada KDRT. Semua bukti-bukti tentang KDRT yang telah diakui atau dipakai oleh polisi yaitu semua bukti medis dan visum akan kami ajukan untuk membantah alasan cerai dari Ferry," pungkas Noor Akhmad.
Sebagaimana diketahui, Ferry Irawan mengajukan permohonan talak cerai kepada Venna Melinda di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 7 Februari 2023 lalu. Permohonan talak tersebut bahkan didaftarkan oleh kuasa hukum Ferry Irawan, Khairul Imam, melalui sistem e-court.
Adapun gugatan cerai Ferry terhadap Venna terdaftar dengan nomor 595/pdt.g/2023/PJS.
Tak berselang lama, Venna Melinda juga disebut melayangkan gugatan cerai kepada suaminya di tempat dan hari yang sama. Hal itu bahkan telah dikonfirmasi oleh Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah yang menyebut keduanya mengajukan perceraian di hari yang sama.
(van)