Melihat kondisi kliennya sedikit mengkhawatirkan,Tris Haryanto selaku kuasa hukum berharap Rizal Djibran mendapat hukuman sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan berlaku.
"Harapan klien saya agar RD dihukum semaksimal mungkin sesuai aturan yang berlaku,"tuturnya.
Sarah diketahui melaporkan Rizal Djibran ke Polda Metro Jaya pada Senin, 13 Februari 2023 atas dugaan KDRT. Laporan itu terdaftar dalam nomor LP/B/802/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam hal ini, Rizal Djibran dijerat dengan Pasal 5 Huruf A Jo Pasal 43 Ayat (1) dan atau Pasal 8 Huruf A Jo Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.
Bahkan Sarah juga menyebutkan bahwa aktor berusia 45 tahun itu melakukan penyimpangan seksual terhadap dirinya. Hal itu juga menjadi salah satu motifnya melaporkan sang suami ke pihak berwajib.
(ltb)