JAKARTA - Sidang perdana permohonan cerai digugat Ferry Irawan terpaksa ditunda lantaran Venna Melinda tidak menghadiri persidangan.
Diketahui, sidang perdana itu digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, pada Kamis (16/2/2023).
Hal itu disampaikan oleh Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum Ferry Irawan, setelah sidang selesai. Dia juga menyebut sidang bakal kembali digelar pada Rabu, 23 Februari.
"Majelis hakim sepakat mengikuti aturan yaitu nomor perkara 595 karena terlebih dahulu kami daftarkan, maka seyogyanya yang nomor perkaranya 600 itu mengikuti," terang Sunan Kalijaga.
"Tadi disepakati oleh majelis hakim bahwa sidang saat ini kita sebagai pemohon, ditunda satu minggu dan mungkin jatuh pada tanggal 23 Februari 2023 dan perkaranya akan disatukan," sambungnya.
Senada dengan Sunan Kalijaga, salah satu tim kuasa hukum lainnya, Khairul Imam juga menjelaskan kalau pihaknya sejauh ini terus berupaya menghadirkan pemohon ke persidangan.

Namun, nampaknya menemui kebuntuan karena Ferry sendiri tengah menjalani masa tahanan di Polda Jatim.
"Untuk agenda berikutnya itu tanggal 23 Februari itu agendanya sidang pertama atau mediasi," jelasnya.
"Tadi hakim juga menyampaikan bagaimana dengan Mas Ferry apakah bisa hadir, rasa-rasanya tidak akan bisa hadir tetapi juga kami sudah dikasih kuasa istimewa untuk menghadiri atau mewakili Mas Ferry untuk di agenda mediasi," tambahnya.