JAKARTA - Kasus dugaan pelanggaran UU ITE Pesulap Merah alias Marcel Radhival yang dilaporkan Gus Samsudin di Polda Jatim pada 2 Agustus 2022, resmi dihentikan oleh penyidik.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum pesulap merah, Sunan Kalijaga saat ditemui di Kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2023). Dalam kesempatan itu, salah satu tim kuasa hukum lainnya, Feriyawansyah membacakan surat SP3 di hadapan awak media.
"Surat ketetapan nomor S.4/121/XII/RES:5/2022/DISKRIMSUS tentang penghentian penyelidikan dimana penyelidikan ini adanya laporan terhadap klien kami atas nama Marcel Radhival atau Pesulap Merah yang diduga melanggar UU ITE sebelumnya,"papar Feriyawansyah.
Ia menyebut surat penghentian perkara telah dinyatakan gugur sejak 30 Desember lalu. Sehingga Feriyawansyah menegaskan jika kasus itu tidak dilanjutkan proses penyelidikannya.
"Dengan adanya surat ini, maka apa yang dilaporkan atau dituduhkan oleh pihak S itu gugur, tidak terbukti,"ucapnya.
Follow Berita Okezone di Google News