JAKARTA - Nikita Mirzani dilaporkan Tengku Zanzabella atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Laporan itu telah terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/627/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 3 Februari 2023.
Tengku Zanzabella melaporkan ibu tiga anak ini dengan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE. Laporan tersebut dibuat Nikita menyebarkan chat pribadinya hingga nomor telefonnya terekspose.

Nikita Mirzani justru memberikan tanggapan menohok. Ketika ditanya oleh awak media ia malah menganalogikan pertanyaan terkait laporan tersebut seperti sampah. Sehingga ia ogah menjawab, lantaran dirinya bukanlah sampah.
"Begini ya kalau mau nanya sampah jangan nanya ke aku, karena aku bukan sampah," ucap Nikita Mirzani, di kawasan Gandaria City, Jakarta Selatan, Sabtu (4/2/2023).
Kemudian, perempuan 36 tahun ini menambahkan jika ingin mencari sampah, silahkan mencari di tong sampah.
"Jadi kalau mau menanyakan sampah cari di tong sampah," tambah Nikita Mirzani.
Follow Berita Okezone di Google News