JAKARTA - Tengku Zanzabella resmi melaporkan Nikita Mirzani ke SPKT Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik pada 3 Februari 20023. Hal ini diketahui dari unggahan Instagramnya.
Dalam unggahan yang disertai backsound suara Bunda Corla, Tengku Zanzabella membagikan surat tanda terima laporan polisi yang tertera Nomor: STTLP/B/627/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Nikita Mirzani dijerat sebagai terlapor dengan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE. Laporan tersebut dibuat karena sang pegiat media sosial merasa dicemarkan nama baiknya.
"Terima kasih, tinggal tunggu proses dan pengembangan serta orang-orang yang terlibat. Semua bukti lengkap dan kami serahkan. Terima kasih sayang-sayangku dan anak-anak bunda Priscilia Corla," tulisnya.
Unggahan itu kemudian menuai beragam komentar netizen. Banyak yang mendukung keputusan Tengku Zanzabella melaporkan bintang film Comic 8 itu.
Follow Berita Okezone di Google News