Menurutnya, sikap ditunjukan Ferry Irawan diduga adanya rasa takut atau khawatir, jika Venna bertemu orang baru dan menyelingkuhi dirinya.
“Karena kalau terjun ke dunia politik bakal kelihatan cantik lagi, ketemu pengusaha-pengusaha, ketemu politisi, ya ada kemungkinan bahwa suami nggak tenang,"tutur Hotman.
Sebagai tambahan informasi, Ferry Irawan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim pada 12 Januari 2023 yang lalu. Dengan dijerat Pasal 44 ayat 1 dan Pasal 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(aln)