Share

Mpok Alpa Resmi Laporkan Sahabat Kasus Penipuan Rp1,3 Miliar

Selvianus, MNC Portal · Rabu 01 Februari 2023 20:30 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 01 33 2757385 mpok-alpa-resmi-laporkan-sahabat-kasus-penipuan-rp1-3-miliar-FhwmmZcBhC.jpg Mpok Alpa laporkan sahabat (Foto: MPI)

JAKARTA - Nina Carolina atau Mpok Alpa resmi melaporkan sahabatnya berinisial S di Polres Metro Jakarta Selatan. Mpok Alpa melaporkan S Atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan sejumlah uang senilai 1,3 Miliar.

Menurutnya laporan terpaksa dilayangkan, mengingat terlapor sendiri tidak beritikad baik ketika pihaknya melayangkan surat peringatan.

Mpok Alpa laporkan sahabat

"Hari ini kami laporkan ke kepolisian di Polres Metro Jakarta Selatan, atas dugaan tindakan pidana penipuan dan penggelapan. Selesai buat laporan, nanti kami kembalikan ke pihak kepolisian untuk memanggil saksi dan terlapor,"jelas Zaki Ramdani, kuasa hukum Mpok Alpa.

Zaki menjelaskan kejadian itu berawal ketika kliennya mempercayakan sejumlah uang untuk dijadikan investasi membangun rumah kepada sahabatnya. Tetapi ketika di cek, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan membuat pihaknya pun sangat kecewa.

"Informasi rumah ada, sewaktu-waktu terlapor berinisial S meminta Mpok Alpa untuk mencarikan uang sebesar 50 juta untuk renovasi rumah. Mencarikan ke orang lain dengan jaminan surat garapan ini di sinyalir. Sesudah kami cek ini bukan milik dia," terangnya.

"Total kerugian 1 miliar lebih, atas dugaan tindakan pidana 378 dan 372 penipuan dan penggelapan,"paparnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Mpok Alpa baru bisa sekarang melaporkan sahabatnya karena sibuk dari pekerjaannya di dunia hiburan.

"Laporannya hari ini karena kemarin-kemarin syuting. Karena nggak ada waktu, udah cuma harus ada gue nya gitu,"imbuhnya.

"Di dalam kami becanda dan terima kasih kepada Kapolres dan penyidik polres Jaksel semuanya baik-baik ramah dan kami melayani dengan baik. Akhirnya berjalan lancar, hampir 30 menit atau sejam kurang,"tuturnya.

Seperti diketahui Mpok Alpa melaporkan sahabatnya di Polres Metro Jakarta Selatan dengan Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini