JAKARTA - Sidang gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum yang menyeret Jessica Iskandar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2023) . Agenda sidang adalah pembuktian dari pihak tergugat.
Kali ini, kuasa hukum Christoper Stefanus Budianto alias Steven, menghadirkan dua saksi antara lain Alfredo dan Tari. Mereka mengaku mengenal baik sosok Steven yang sempat jadi rekan bisnis Jedar.
BACA JUGA:Berhasil Melewati Masa Krisis, Jessica Iskandar Tak Jadi Jual Rumahnya di Jakarta
Dalam sidang, Alfredo mengaku keberatan ketika sahabatnya itu disebut sebagai penipu. Ia sendiri mengetahui persoalan Steven dan Jedar lewat konferensi pers yang ditayangkan di televisi.
"Saya melihat di Televisi pagi menjelang siang, di Infoteinment, saya lihat sendiri dan berita juga ada. Kayak rame konferensi pers, bahwa Steven disebut menipu sejumlah mobil mewah bernilai 9,8 miliar," kata Alfredo dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2023).
Ketika melihat berita-berita itu Alfredo mengaku sempat menelpon Steven untuk mengabarkan adanya pemberitaan tersebut. Dalam percakapannya, ia hanya memberikan semangat kepada Steven dalam menghadapi perkara tersebut.
Follow Berita Okezone di Google News