Sebagai informasi, Lutfi Agizal melaporkan lima pemilik akun TikTok itu dengan pasal 504 KUHP tentang mengemis di muka umum.
Pasalnya UU ITE belum mencakup pembahasan regulasi pasal UU ITE tentang mengemis online sehingga laporan Lutfi Agizal belum termasuk dalam pelanggaran pasal.
(aln)