Share

Didampingi Roro Fitria, Venna Melinda Jalani Pengobatan Rasa Trauma

Selvianus, MNC Portal · Jum'at 20 Januari 2023 19:01 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 20 33 2750267 didampingi-roro-fitria-venna-melinda-jalani-pengobatan-rasa-trauma-zM0RlBBu4u.jpg Venna Melinda jalani pengobatan rasa trauma (Foto: IG Venna Melinda)

JAKARTA - Venna Melinda mulai menata kehidupannya kembali, setelah usai kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ibunda Verrell Bramasta menjalani pengobatan rasa trauma didampingi oleh Roro Fitria.

"Alhamdulillah treatment pertama lancar Matur suwun nggih. Bismillahirrahmanirrahim," tulis Venna Melinda di akun Instagram pribadinya, Jumat (20/1/2023).

Venna Melinda ketika ditemui di kediaman pribadinya, Minggu 15 Januari lalu terus berkonsultasi dengan pihak dokter untuk penyembuhan.

Venna Melinda dan anak-anaknya

"Pokoknya aku sembuhin ini dulu, soalnya tulang rusuk aku masih sakit banget, udah 3 hari ini aku tidur bangun syok banget. perasaan syok, sakit banget nih tulang rusuk aku (nunjuk tulang rusuk) jadi mau konsultasi ke dokter keluarga dulu,"papar Venna Melinda.

Venna sendiri menyebut kalau badannya sejauh ini masih lemah, sehingga proses konsultasi kepada pihak medis tetap berjalan. Setelah ibu tiga anak menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit berada di Kota Surabaya beberapa waktu lalu.

"Kondisi masih sakit, badan masih lemes, mau ke tempat keluarga kebetulan dokter juga. mau konsultasi juga karena tulang rusuk aku masih sakit juga. mMsih lemes juga," terangnya.

"Sakit nya sakit banget, sekarang masih kurang tidur semua, badan masih sakit banget. Pokoknya doain aja aku sekarang mau konsultasi dulu,"tuturnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Diberitakan sebelumnya, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan ke Polres Kediri Kota atas kasus dugaan KDRT pada Minggu ( 8/1/2023) lalu. Akibat percekcokan mereka di salah satu hotel di Kediri.

Laporan Venna Melinda pun telah dilimpahkan ke Polda Jawa Timur untuk ditindaklanjuti. Ferry Irawan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan KDRT sejak Kamis 12 Januari 2023 lalu.

Ferry Irawan disangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan kini telah ditahan.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini