Share

Usai Diperiksa Kasus Prank KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven Langsung Ngacir

Ravie Wardani, MNC Portal · Jum'at 20 Januari 2023 18:05 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 20 33 2750238 usai-diperiksa-kasus-prank-kdrt-baim-wong-dan-paula-verhoeven-langsung-ngacir-GT8sKBDWVM.jpg Baim Wong dan Paula Verhoeven (Foto: IG Baim Wong)

JAKARTA - Baim Wong dan Paula Verhoeven, baru saja menjalani pemeriksaan kasus prank konten KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), Jumat (20/1/2023).

Pantauan Okezone, pasangan suami istri itu hadir di Polres Metro Jakarta Selatan pada pukul 13.45 WIB.

Baim dan Paula enggan memberikan komentar apapun terkait pemeriksaannya hari ini. Baim hanya melambaikan tangan ke arah awak media kemudian bergegas memasuki lift.

Baim Wong Prank Polisi soal KDRT

"Ya hari ini BW dan P sudah melakukan pemeriksaan. Penyidik juga meminta keterangan tentang apa yang dilaporkan oleh korban," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Jumat (20/1/2023).

Usai diperiksa Baim dan Paula disinyalir keluar melalui pintu belakang Polres Jaksel tanpa diketahui media setelah diperiksa.

"Pertanyaan yang diajukan penyidik ada 30 dari Bw dan P," lanjut Nurma Dewi.

Nurma Dewi juga menjelaskan Baim dan Paula menghadiri pemeriksaan atas laporan pria bernama Prabowo Febriyanto.

Sementara, dua laporan polisi lain yanh menjerat Baim dan Paula sudah dicabut. Laporan tersebut atas nama Mila dan Sahabat Polisi.

"Sudah dicabut namun belum ada untuk pemberhentian penyidikan. Jadi memang kita belum bisa memberhentikan kasus kalau belum SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan). Jadi itu semua harus ada syarat-syaratnya," tandasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Seperti diketahui, seseorang bernama Prabowo Febriyanto juga melaporkan Baim Wong atas kasus dugaan laporan palsu pada Kamis (6/10/2022).

Dalam laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/5098/X/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA ini, Baim Wong disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 220 KUHP.

Sejauh ini, laporan Prabowo Febriyanto masih dalam tahap penyelidikan.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini