Sebagaimana diketahui, Jessica Iskandar mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan yang membuatnya rugi hingga Rp9,853 miliar. Melalui kuasa hukum sebelumnya, Jedar melaporkan CBS ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022 lalu.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
(van)