Seperti diketahui, Revaldo Fifaldi diamankan kepolisian Polda Metro Jaya di kediamannya kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023) terkait kasus narkoba.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan sabu.
Terhitung sudah tiga kali aktor 40 tahun tersebut tersandung dalam kasus serupa. Sebelumnya, ia pernah ditangkap setelah mengonsumsi narkoba pada 10 April 2006.
Bintang film Sayap-Sayap Patah itu menerima masa hukuman selama dua tahun penjara. Beruntung, dia sempat menerima remisi dan dibebaskan lebih cepat pada 7 September 2007.
Tiga tahun berselang, Revaldo kembali tertangkap atas kasus yang sama, penyalahgunaan narkoba dengan jenis sabu-sabu pada 21 Juli 2010. Untuk kasus kedua, Revaldo menerima hukuman selama lima tahun penjara dan dibebaskan pada 2015.
(aln)