Sebelumnya, tim penyidik Ditreskrimum juga sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sekitar 6 orang saksi di Kediri.
Saksi itu di antaranya, house keeping hotel, front office hotel, beberapa orang di hotel yang melihat termasuk kamera pengintai (CCTV) saat masuk dan keluar.
"Kemudian kemarin juga sudah dilakukan gelar perkara dan menaikkan status Ferry Irawan menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.
Di TKP juga ditemukan barang bukti di antaranya sprei, handuk yang ada bercak darahnya, kemudian beberapa sampel darah.
"Hari ini kami akan layangkan surat panggilan pada saudara FI (Ferry Irawan) untuk datang ke Polda Jatim pada hari Senin (16/1/2023) untuk pemeriksaan," tandas Dirmanto.
Venna Melinda juga telah melakukan pemeriksaan polisi didampingi oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris.
(CLO)