Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dianggap Menghalangi Proses Hukum Nikita Mirzani, Kejari Serang Resmi Laporkan Dito Mahendra

Selvianus , Jurnalis-Minggu, 01 Januari 2023 |18:35 WIB
Dianggap Menghalangi Proses Hukum Nikita Mirzani, Kejari Serang Resmi Laporkan Dito Mahendra
Nikita Mirzani (Foto: Instagram)
A
A
A

JAKARTA - Dito Mahendra telah resmi dilaporkan oleh Kejaksaan Negeri Serang (Kejari). Laporan tersebut dilayangkan usai dirinya dianggap menghalang-halangi proses penuntutan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat artis, Nikita Mirzani.

Dito sendiri diketahui merupakan orang yang melaporkan Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Sebagai pelapor, ia juga ditunjuk oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi untuk persidangan terkait kasus tersebut.

Sayangnya, kekasih Nindy Ayunda itu diketahui sudah empat kali mangkir dari sidang. Ia mengaku tengah dirawat usai mengidap Demam Berdarah Dengue (DBD), seperti yang diungkapkan oleh JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten.

Dalam pernyataan JPU, Dito sudah beralasan sakit demam berdarah sejak sidang pada 11 Desember 2022 lalu. Jelang sidang keempat, ia justru disebut tengah menjalani pengobatan di Luar Negeri.

"Hari ini (Jumat, 30 Desember 2022) Jaksa pada Kejaksaan Negeri Serang telah membuat laporan Polisi di Polresta Serang Kota," kata Kepala Seksi Kejaksaan Negeri Serang Rezkinil Jusar kepada awak media di kantornya.

Nikita Mirzani (Foto: Selvianus/MPI)

Rezkinil Jusar lantas menyebut bahwa perbuatan Dito yang tidak menghadiri persidangan sebanyak empat kali, dinilai tak memenuhi kewajiban sebagai seorang saksi. Sehingga atas persoalan itu, Dito bisa dituntut sebagaimana tertuang dalam Pasal 224 KUHP.

"Serta dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan sebagaimana Pasal 221 KUHP," terangnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement