"Ini bukti perjalanan dia dari Cengkareng. saya tanggapin yang pertama didengar saksi adalah korban berarti saksi yang pertama didengar adalah korban,"tutur Fahmi Bahmid.
Sebelumnya Nikita Mirzani mengajukan keberatan atas tiga pasal berlapis yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), atau kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, atau ketiga Pasal 311 KUHP.
Pada persidangan dua minggu lalu, majelis hakim terpaksa menunda persidangan. Pasalnya Dito Mahendra dan satu saksi lainnya kembali mangkir dalam persidangan tersebut. Majelis hakim memerintahkan JPU untuk menjemput paksa Dito Mahendra ke persidangan.
Untuk Nikita Mirzani sendiri, diketahui tengah menjalani masa tahanan di rutan (rumah tahanan) Serang Kelas IIB sejak 25 Oktober 2022 lalu. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022 lalu.
(ltb)