Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik dan UU ITE di Polresta Serang Kota, pada 16 Mei 2022. Ibu tiga anak itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juni 2022.
Aktris Comic 8 itu disangkakan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).*
(CLO)