"Karena itu sudah menjadi kewajiban saudara harus melaporkan Nikita harus terlebih dahulu untuk dimintai kesaksiannya jangan ngadi-ngadi," tutur Fitri.
Sementara itu, berdasarkan keterangan Edwards selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dito tengah menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Jakarta, akibat penyakit demam berdarah (DBD).
Mendengar keterangan dari JPU, majelis hakim memerintahkan JPU untuk menjemput paksa Dito Mahendra ke persidangan. Pasalnya pelapor sendiri telah tiga kali mangkir, sejak 12 Desember lalu.
"Saksi tersebut kalau tidak ada alasan yang sah akan dilakukan pemanggilan paksa. Mahendra Dito sakitnya bukan merupakan sakit berat permanen sehingga tidak bisa datang untuk memberikan kesaksian di persidangan,"kata Ketua Majelis Hakim di ruang sidang, Senin (19/12/2022) lalu.
"Oleh sebab itu terhadap dua orang saksi Mahendra Dito dan Khairul maka ketetapan dua orang saksi tersebut akan kami lakukan upaya paksa persidangan berikutnya," tuturnya.
(CLO)