Share

Bakal Rayakan Tahun Baru dari dalam Rutan, Ini Kata Nikita Mirzani

Selvianus, MNC Portal · Senin 19 Desember 2022 16:05 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 19 33 2730115 bakal-rayakan-tahun-baru-dari-dalam-rutan-ini-kata-nikita-mirzani-2vyZD6BKWf.jpg Nikita Mirzani (Foto: Instagram)

JAKARTA - Nikita Mirzani hingga saat ini masih harus mendekam di Rutan Kelas IIB Serang, Banten akobat laporan Dito Mahendra terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Terhitung, sudah hampir dua bulan lamanya ibu tiga akan tersebut mendekam dibalik jeruji besi.

Belum usainya persidangan kasus tersebut, lantaran Dito Mahendra tak bisa hadir sebagai saksi karena sakit, membuat sidang Nikita Mirzani sudah tertunda sebanyak tiga kali. Bahkan, pihak Majelis Hakim dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih juga belum mengabulkan permintaan bintang Comic 8 ini untuk menjalani penangguhan penahanan.

Hal itu membuat Nikita kemungkinan besar akan menjalani malam pergantian tahun dari balik jeruji besi. Menanggapi hal itu, wanita 36 tahun ini lantas mengatakan jika tahun ini merupakan salah satu tahun tidak spesial bagi dirinya.

"Seperti yang lain tahun baru nggak ada yang spesial," kata Nikita Mirzani usai persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (19/12/2022).

Sementara itu, Niki sendiri diketahui sempat beradu mulut dengan JPU. Pasalnya, Edward selaku JPU sempat berbohong kepada Majelis Hakim soal memberikan izin pada Nikita untuk menjalani pengobatan tulang.

Nikita Mirzani (Foto: Selvianus/MPI)

"Iya Pak Edward tukang bohong, bilangnya di rumah sakit tapi ditanya depan Majelis Hakim diam-diam aja. Pokoknya disini mereka suka suka ajalah, selama nggak membunuh, teroris nggak akan ada yang malu," paparnya.

Kendati emosi, mantan istri Dipo Latief ini mengucapkan terima kasih pada Majelis Hakim. Mengingat, ia diizinkan untuk menjalani pengobatan.

Follow Berita Okezone di Google News

"Aku makasih sama hakim yang mulia bersama timnya untuk berobat, ternyata masih ada yang punya perasaan disini, kecuali Jaksa ya," tegas Nikita Mirzani.

Sekedar informasi, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra terkait kasus pencemaran nama baik dan UU ITE pada 16 Mei 2022 lalu. Dia dilaporkan oleh kekasih Nindy Ayunda tersebut ke Polresta Serang Kota dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Juni 2022 kemarin.

Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini