Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Waduh! Dito Mahendra Bukan Cuma Mangkir di Sidang Nikita Mirzani

Vania Ika Aldida , Jurnalis-Minggu, 18 Desember 2022 |17:35 WIB
Waduh! Dito Mahendra Bukan Cuma Mangkir di Sidang Nikita Mirzani
Nindy Ayunda dan Dito Mahendra (Foto: Instagram)
A
A
A

JAKARTA - Sidang kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Nikita Mirzani terhadap Dito Mahendra akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, pada Senin, 19 Desember 2022 besok. Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahkan diminta untuk kembali menghadirkan Dito Mahendra selaku saksi pelapor di persidangan yang beragendakan mendengarkan kesaksian dari pihak JPU.

Dito Mahendra sendiri diketahui sudah dua kali mangkir dalam sidang tersebut. Ia beralasan tengah dirawat di rumah sakit sejak 11 Desember 2022 lalu lantaran penyakit demam berdarah yang dideritanya.

Sayangnya, pada sidang yang berlangsung Kamis, 15 Desember 2022 kemarin, JPU tak bisa menyerahkan surat keterangan dari dokter ataupun rumah sakit tempat Dito dirawat lantaran demam berdarah. Hal itu membuat Nikita Mirzani sempat emosi di ruang sidang hingga mengaku tak akan datang ke persidangan jika Majelis Hakim mengabulkan permintaan Dito untuk menggelar sidang secara online.

“Saya sudah dipenjara 2 bulan Yang mulia dan saya ingin sekali bertemu dengan beliau. Saya nggak setuju kalau dia di kejaksaan (sidang)," ujar Nikita Mirzani dalam sidang yang berlangsung Kamis, 15 Desember 2022 kemarin di PN Serang.

"Kalau beliau menginginkan di kejaksaan saya tidak mau di pengadilan (sidang), terserah saya mau dipenjara berapa lama pun saya tidak akan hadir," tegasnya.

Sementara itu, bukan kali ini saja Dito dikabarkan mangkir dari panggilan para penegak hukum. Ia disebut sempat mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penyekapan dengan korban bernama Sulaeman, yang merupakan mantan sopir dari Nindy Ayunda.

Nindy Ayunda dan Dito Mahendra

Nindy Ayunda sendiri diketahui sudah sempat menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk memberikan keterangannya kepada penyidik pada 28 Juli 2022. Namun, Dito Mahendra hingga kini disebut-sebut belum juga memberikan keterangannya sebagai saksi.

Bahkan, dalam surat pemberitahuan dari Polres Jaksel perihal perkembangan penyidikan kasus penyekapan bernomor B/3881/VIII/2022/Reskrim Jaksel tertanggal 16 Agustus 2022 yang ditandatangani Wakil Kasat Reskrim Polres Jaksel Kompol Sujarwo dijelaskan bahwa Dito Mahendra menolak diperiksa polisi.

"Dito Mahendra menolak diperiksa dengan alasan 'tidak patut'. Kok bisa ya mereka mengatur polisi," beber Fahmi Bachmid, selaku kuasa hukum Sulaeman dan Rini Diana pada September 2022 lalu.

"Intinya, Polres Jaksel harus menjemput paksa Dito Mahendra. Kalau dibiarkan, ini bagus bagi penegak hukum di Indonesia. Apa karena yang melaporkan kasus ini orang kecil yang berprofesi sebagai sopir, jadi laporannya tidak ditangani serius oleh polisi," lanjutnya.

Bukan cuma itu, Dito juga sempat diminta untuk datang ke KPK pada 18 November 2022 lalu dan menjadi saksi atas kasus suap dan gratifikasi, serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Sayangnya, Dito memilih untuk tidak memenuhi panggilan tersebut.

"Dari informasi yang kami terima, ada dua orang saksi yang tidak hadir dan tanpa konfirmasi maupun keterangan terkait alasan ketidakhadirannya," ungkap Ali Fikri, selaku Kabag Pemberitaan KPK.

Ketidakhadiran Dito membuat Ali Fikri meminta agar dirinya dan saksi yang mangkir lainnya untuk kooperatif dan bisa memenuhi panggilan KPK. Bahkan, pihaknya memastikan untuk menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Dito dan saksi lainnya yang mangkir.

"KPK mengimbau agar dua orang saksi ini untuk kooperatif dan hadir memenuhi panggilan berikutnya dari tim penyidik," tegas Ali Fikri.

(van)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement