Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Taylor Swift Terbebas dari Gugatan Hak Cipta Lagu Shake It Off setelah 5 Tahun

Dennira Prifta Binantari , Jurnalis-Rabu, 14 Desember 2022 |16:16 WIB
Taylor Swift Terbebas dari Gugatan Hak Cipta Lagu <i>Shake It Off</i> setelah 5 Tahun
Taylor Swift. (Foto: Instagram @taylorswift)
A
A
A

Pemenang Grammy ini membantah dengan tegas tuduhan itu dan mengatakan semua lirik ia tulis sendiri dan frasa yang tercantum adalah umum digunakan.

“Dalam menulis lirik, aku sebagian mengambil pengalaman dalam hidupku dan khususnya, penilaian publik yang tak henti-hentinya terhadap kehidupan pribadiku, berita 'clickbait', manipulasi publik, dan bentuk lain dari kritikan negatif yang membuatku belajar untuk menghiraukannya dan fokus pada musikku,” kata Taylor beberapa waktu lalu sebelum gugatan dicabut.

Lebih lanjut, pacara Joe Alwyn ini mengatakan bahwa dia tidak pernah mendengar lagu “Playas Gon’ Play” sama sekali.

Meski gugatan tersebut selesai, Taylor Swift masih harus menghadapi gugatan lainnya.

Pada Agustus 2019 lalu ia digugat oleh seorang penulis bernama Teresa La Dart.

Teresa La Dart mengklaim bahwa Taylor Swift menyalin buku puisi yang dirilisnya berjudul 'Lover' untuk albumnya yang memiliki tema yang sama.

Menurutnya, tim dari penyanyi berkebangsaan Amerika itu telah melihat buku 'Lover' dan mereplikasi desain buku itu dengan perpaduan warna yang sama dengan album, yakni warna pink dan biru.

Bahkan, Teresa La Dart menggugat lebih dari $1 juta dolar atau Rp 15 miliar atas kasus tersebut. Namun, Taylor Swift hingga kini tetap bungkam dan tak memberikan klarifikasi apapun.

(CLO)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement