Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Taylor Swift Terbebas dari Gugatan Hak Cipta Lagu Shake It Off setelah 5 Tahun

Dennira Prifta Binantari , Jurnalis-Rabu, 14 Desember 2022 |16:16 WIB
Taylor Swift Terbebas dari Gugatan Hak Cipta Lagu <i>Shake It Off</i> setelah 5 Tahun
Taylor Swift. (Foto: Instagram @taylorswift)
A
A
A

LOS ANGELES - Penyanyi Taylor Swift akhirnya bebas dari gugatan hak cipta pada lagunya yang berjudul ‘Shake It Off’ setelah berlangsung selama lima tahun.

Diketahui, penulis lagu Sean Hall dan Nathan Butler mengklaim bahwa Taylor Swift telah mencuri lirik dari lagunya yang berjudul “Playas Gon’ Play”.

Laga tersebut dinyanyikan dan dirilis oleh girl grup 3WL pada 2001 silam.

Hall dan Butler menggugatnya dalam lirik Shake it Off yang berisi, “Cause the players gonna play, play, play, play, play / And the haters gonna hate, hate, hate, hate, hate.”

Mereka mengatakan Taylor mengambil lirik “Playas gon’ play / And haters, they gon’ hate” yang mereka tulis.

Namun kini, Pengacara Taylor mengungkapkan bahwa gugatan telah dicabut sebelum sidang pertama digelar, mengutip Page Six, Rabu (12/12/2022).

Taylor Swift. (Foto: MTV)

Hakim Distrik AS Michael Fitzgerald juga resmi menolak gugatan tersebut. Namun tak ada penjelasan yang pasti apakah Taylor dan dua penulis itu telah mencapai kesepatakan.

Kedua pihak tiba-tiba meminta Pengadilan California membatalkan gugatan secara keseluruhan.

Sementara itu, setelah lima tahun bungkam Taylor Swift akhirnya buka suara terkait gugatan tersebut.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement