"Kata nya sakit DBD (Dito Bakal Dijemput) Panggilan ke-3 dari KPK tiba2 dito sakit digigit nyamuk nackaaal dan tidak hadir juga sebagai saksi ke Pengadilan Serang," tulisnya.
Sebelumnya, absennya Dito Mahendra disampaikan oleh JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin 12 Desember 2022. Surat tentang keterangan dirinya sakit sudah disampaikan sejak 11 Desember lalu.
"Tidak dapat hadir dengan alasan berhalangan dan berkirim surat kepada kami dengan alasan sakit DBD dan sedang dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah," kata JPU diruang sidang.
Mendengar adanya permintaan dari pihak penggungat, majelis hakim yang diketuai oleh Dedy Ari Saputra mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menempuh jalur hukum jika Dito Mahendra tetap mangkir pada persidangan berikutnya, yang dijadwalkan pada 15 Desember mendatang.
(ltb)