Share

Nikita Mirzani Ledek Dito Mahendra yang Kena DBD: Digigit Nyamuk Nakal

Selvianus, MNC Portal · Selasa 13 Desember 2022 09:33 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 13 33 2725951 nikita-mirzani-ledek-dito-mahendra-yang-absen-sidang-karena-dbd-digigit-nyamuk-nakal-tkW8uQJhJ1.jpg Nikita Mirzani. (Foto: Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

JAKARTA  - Pihak Nikita Mirzani kembali menyinggung perihal absennya Dito Mahendra di sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang digelar pada 12 Desember 2022. Hal itu terlihat dari unggahan akun Instagram milik sang artis yang kini dikelola pegawainya.

Unggahan itu memperlihatkan Nikita yang berpenampilan stylish di ruang sidang dengan dres panjang hitam. Terlihat belahan rok yang mengekspos bagian paha kirinya.

"Terusan panjang untuk persidangan? Kenapa ga? Tampil cantik untuk persidangan? Kenapa ga? Pakai hitam terus? Kenapa ga? Datang datang datang ke persidangan? Kenapa ya? Hahahaha?," bunyi keterangan unggahan Instagram sang aktris, dikutip pada Selasa (13/12/2022).

Nikita kemudian menyinggung alasan ketidakhadiran Dito Mahendra yang sebelumnya dibacakan oleh JPU. Kekasih Nindy Ayunda itu dikatakan sakit demam berdarah (DBD) dan dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah.

Tak hanya soal sakit, pemain film Comic 8 itu juga menyinggung soal Dito Mahendra yang dikabarkan dapat panggilan dari KPK, terkait dugaan pencucian uang yang menyeret mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Follow Berita Okezone di Google News

"Kata nya sakit DBD (Dito Bakal Dijemput) Panggilan ke-3 dari KPK tiba2 dito sakit digigit nyamuk nackaaal dan tidak hadir juga sebagai saksi ke Pengadilan Serang," tulisnya.

Sebelumnya, absennya Dito Mahendra disampaikan oleh JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin 12 Desember 2022. Surat tentang keterangan dirinya sakit sudah disampaikan sejak 11 Desember lalu.

"Tidak dapat hadir dengan alasan berhalangan dan berkirim surat kepada kami dengan alasan sakit DBD dan sedang dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah," kata JPU diruang sidang.

Mendengar adanya permintaan dari pihak penggungat, majelis hakim yang diketuai oleh Dedy Ari Saputra mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menempuh jalur hukum jika Dito Mahendra tetap mangkir pada persidangan berikutnya, yang dijadwalkan pada 15 Desember mendatang.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini