"Masalahnya hadir atau tidak hadir, itu tidak diwajibkan. Sekarang kami proses ke depan, toh tergugat juga enggak hadir. Apa saya pertanyakan saya nggak butuh itu, yang saya butuh nanti putusan,"jelasnya.
"Sekarang sudah masuk ke pokok perkara dan Puji Tuhan sudah di bacakan. Jadi kami minta PN Jakarta Selatan melalui ketua majelis hakim yang memimpin, tolong penuhi apa yang kami minta disini. Jangan berat sebelah dan kami juga adanya intervensi,"tutur Togar Situmorang.
Seperti diketahui, Steven dikenakap Pasal 378 dan atau 372 KUHP atas dugaan penipuan dan penggelapan atas laporan Jessica. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Namun pihak Steven menuntut Jedar secara material Rp1,5 Miliar serta Rp50 Miliar secara immaterial. Laporan istri Vincent Verhaag itu dinilai telah mencemarkan nama baik Steven.
(ltb)