JAKARTA - Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu sempat menjadi tersangka kasus video syur. Keduanya menjadi tersangka berkat laporan pengacara Pitra Romadoni di Polda Metro Jaya, pada November 2020.
Lama tak terdengar, apa kabar kasus video syur sang aktris? Pitra mengaku, tak mengetahui secara detail proses hukum dari kasus yang dilaporkannya tersebut. Dia mengaku, belum menerima surat apapun dari kepolisian terkait kasus itu.
BACA JUGA: Gisella Anastasia Resmi Go Public dengan Pengusaha Tampan Rino Soedarjo
BACA JUGA: Beda Agama dengan Istri, Shah Rukh Khan Umrah Ditemani Bodyguard
“Hmm, saya tidak tahu bagaimana kelanjutannya. Belum ada juga surat terkait kasus itu. Saya justru mengira kasus itu sudah selesai,” ujar sang pengacara saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Kamis (1/12/2022) malam.
Pitra Romadoni menambahkan, mengira kasus tersebut sudah selesai karena penyebar video itu ditangkap dan dijatuhi hukuman penjara 9 bulan dan denda Rp50 juta oleh pengadilan.
“Kalau kemudian penyidik membuka kasus baru dari laporan itu ya hal tersebut sepenuhnya kewenangan mereka. Bagi saya, laporan yang dibuat saat itu untuk menghukum si penyebar konten asusila. Begitu terpenuhi ya selesai,” ungkapnya.
Baca Juga: Ikut Acara Offline BuddyKu Fest, Cara Jadi Content Creator Handal Zaman Now!
Follow Berita Okezone di Google News