Share

Ayu Thalia Nangis di Persidangan, Ini Sebabnya

Ravie Wardani, MNC Portal · Jum'at 02 Desember 2022 08:30 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 01 33 2718925 ayu-thalia-nangis-di-persidangan-ini-sebabnya-ytdW4Ip531.jpg Ayu Thalia (Foto: MPI)

JAKARTA - Ayu Thalia baru saja menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik kepada Nicholas Sean dalam agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Dalam sidang tersebut, pihak terdakwa menyinggung keabsahan barang bukti yang diserahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada majelis hakim.

Adapun barang bukti tersebut berupa sejumlah file artikel pemberitaan media online serta potongan video ketika terdakwa hadir dalam salah satu acara televisi swasta.

Ayu Thalia

File ini juga dimasukkan ke dalam satu flashdisk. "Seluruh unsur 311 KUHP juga tidak terpenuhi berdasarkan bukti yang diserahkan JPU serta terdakwa meminta perlindungan hukum kepada majelis hakim," kata Pitra Romadoni di persidangan.

Majelis hakim juga memberikan Ayu Thalia selaku terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya secara pribadi.

Sambil menangis, Ayu Thalia berharap keringanan hukuman dari hakim ketua atas tuntutan 7 bulan penjara dari JPU di sidang pekan lalu.

"Saya ingin mengajukan pembelaan terhadap diri saya sebagai berikut saya tidak pernah mencemarkan memfitnah seorang siapapun baik di media kapan pun di mana pun," ucap Ayu Thalia sambil menangis.

"Saya mohon yang mulia memberikan kebijaksanaan kepada saya sebagai perempuan yang dekat di keluarga saya," tambahnya.

Lebih lanjut, Ayu juga menyinggung terkait statusnya sebagai tulang punggung keluarga. Dia pun meyakini majelis hakim bisa mengambil keputusan yang bijaksana untuk kasus tersebut.

Follow Berita Okezone di Google News

Seperti diketahui, Nicholas Sean resmi melaporkan Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis, 31 Agustus 2021 terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Ayu Thalia sendiri telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis (24/11/2022) pekan lalu.

Dalam sidang tersebut, Ayu dituntut 7 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ayu Thalia kini dijerat dengan Pasal 310 dan atau 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini