JAKARTA - Ayu Thalia baru saja menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik kepada Nicholas Sean dalam agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Dalam sidang tersebut, pihak terdakwa menyinggung keabsahan barang bukti yang diserahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada majelis hakim.
Adapun barang bukti tersebut berupa sejumlah file artikel pemberitaan media online serta potongan video ketika terdakwa hadir dalam salah satu acara televisi swasta.

File ini juga dimasukkan ke dalam satu flashdisk. "Seluruh unsur 311 KUHP juga tidak terpenuhi berdasarkan bukti yang diserahkan JPU serta terdakwa meminta perlindungan hukum kepada majelis hakim," kata Pitra Romadoni di persidangan.
Majelis hakim juga memberikan Ayu Thalia selaku terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya secara pribadi.
Sambil menangis, Ayu Thalia berharap keringanan hukuman dari hakim ketua atas tuntutan 7 bulan penjara dari JPU di sidang pekan lalu.
"Saya ingin mengajukan pembelaan terhadap diri saya sebagai berikut saya tidak pernah mencemarkan memfitnah seorang siapapun baik di media kapan pun di mana pun," ucap Ayu Thalia sambil menangis.
"Saya mohon yang mulia memberikan kebijaksanaan kepada saya sebagai perempuan yang dekat di keluarga saya," tambahnya.
Lebih lanjut, Ayu juga menyinggung terkait statusnya sebagai tulang punggung keluarga. Dia pun meyakini majelis hakim bisa mengambil keputusan yang bijaksana untuk kasus tersebut.
Follow Berita Okezone di Google News