Share

Penghina Dewi Perssik Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Ravie Wardani, MNC Portal · Senin 28 November 2022 18:23 WIB
https: img.okezone.com content 2022 11 28 33 2716500 penghina-dewi-perssik-terancam-hukuman-4-tahun-penjara-81upzQJWsr.jpg W, Penghina Dewi Perssik (Foto: MPI)

JAKARTA - Dewi Perssik tengah menghadapi kasus dugaan pencemaran nama baik dan Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Polisi sudah menetapkan satu tersangka dari tiga oknum haters yang dilaporkan sang pedangdut. Saat ini, W telah ditetapkan tersangka.

"Kemudian hari ini juga dipanggil (untuk diperiksa) sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di kantornya, Senin (28/11/2022).

Nurma kemudian menyebut pihak penyidik masih mempertimbangkan terkait restorative justice yang tengah diupayakan pihak tersangka.

 Winarsih, haters Dewi Perssik

"Untuk sementara ini masih kita dalami, nanti di depannya pasti kita infokan kembali, apakah nanti sebagai mana mungkin akan ada pedamaian," kata dia lagi.

Lebih lanjut, Nurma menyebut pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena ancaman hukuman dibawah lima tahun penjara.

Dia pun menjelaskan anacaman hukuman yang menjerat oknum haters tersebut.

"Undang Undang adalah ancaman UU ITE, 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta," ucap Nurma Dewi.

Follow Berita Okezone di Google News

Seperti diketahui, Dewi Perssik resmi melaporkan tiga akun Instagram warganet ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin 31 Oktober 2022 lalu atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.

Satu dari tiga terlapor tersebut pun sudah ditetapkan sebagai tersangka per hari ini. Sebelumnya, Depe dan pihak terlapor juga sudah menjalani empat kali mediasi, namun upaya tersebut belum menemui titik terang.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini