JAKARTA - Dewi Perssik tengah menghadapi kasus dugaan pencemaran nama baik dan Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Polisi sudah menetapkan satu tersangka dari tiga oknum haters yang dilaporkan sang pedangdut. Saat ini, W telah ditetapkan tersangka.
"Kemudian hari ini juga dipanggil (untuk diperiksa) sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di kantornya, Senin (28/11/2022).
Nurma kemudian menyebut pihak penyidik masih mempertimbangkan terkait restorative justice yang tengah diupayakan pihak tersangka.
Â
"Untuk sementara ini masih kita dalami, nanti di depannya pasti kita infokan kembali, apakah nanti sebagai mana mungkin akan ada pedamaian," kata dia lagi.
Lebih lanjut, Nurma menyebut pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena ancaman hukuman dibawah lima tahun penjara.
Dia pun menjelaskan anacaman hukuman yang menjerat oknum haters tersebut.
"Undang Undang adalah ancaman UU ITE, 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta," ucap Nurma Dewi.
Follow Berita Okezone di Google News