JAKARTA, MPI - Salah satu oknum haters yang dilaporkan pedangdut Dewi Perssik atau Depe terkait kasus pencemaran nama baik dan Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE), sudah ditetapkan sebagai tersangka. Oknum tersebut adalah Winarsih alias W.Â
Perempuan asal Jember, Jawa Timur, itu juga sudah melakukan upaya mediasi sebanyak empat kali kepada Depe. Sayangnya, sang pedangdut lebih memilih melanjutkan proses hukum.
Meski sudah menjadi tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Winarsih. Alasannya disampaikan olehh AKP Nurma Dewi, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan.Â
"Karena (ancaman hukumannya) 3 tahun 6 bulan, tapi kasusnya berjalan," kata Nurma Dewi saat dihubungi awak media, Senin (28/11/2022).
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News