Sebagaimana diketahui, eksepsi Nikita Mirzani yang disampaikan minggu lalu berisi permintaan agar JPU membatalkan dakwaan yang disampaikan. selain itu, ia juga meminta agar JPU mengeluarkannya dari Rumah Tahanan Kelas IIB Serang.
"Satu, menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Register Perkara:PDM1981/SRG/10/2022 Tanggal 04 November 2022 BATAL DEMI HUKUM ATAU MENYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA DAN DINYATAKAN TIDAK SAH," kata Nikita Mirzani dalam ruang sidang pada, 21 November 2022 lalu.
"Dua, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa Nikita Mirzani dari Rumah Tahanan Kelas II B Kota Serang," tandasnya.
(van)