JAKARTA - Kasus perseteruan antara Dokter Richard Lee dan Kartika Putri melalui perjalanan panjang. Jika sebelumnya Richard ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan ilegal akses, kini sang dokter memenangkan sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 November 2022.
Dengan begitu, Dokter Richard Lee menegaskan bahwa status tersangka yang disematkan padanya dinyatakan tidak sah.
"Penetapan tersangka pencemaran nama baik saya tidak sah, penetapan tersangka ilegal akses tidak sah, ketiga penyitaan hp, instagram, dan facebook saya tidak sah," ujar Richard Lee, ditemui di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2022).
Tak sampai di situ saja, Dokter Richard juga membeberkan poin terakhir hasil putusan pengadilan. Dirinya ingin jika nama baiknya dapat direhabilitasi.
"Wajib merehab nama baik saya dan ini putusan pengadilan tidak kita perdebatkan lagi," kata Richard.
Mulanya, Dokter Richard Lee sebenarnya enggan sampai melangkah ke pra-peradilan. Hanya saja sederet upaya damai tak membuahkan hasil maupun mendapat tanggapan, akhirnya Richard menempuh jalur tersebut.
Richard mengaku sangat malu ketika dirinya kerap disebut sebagai tersangka dua kasus yang berkaitan dengan Kartika Putri. Belum lagi, mengingat segala perlakuan yang dia terima selama ini membuatnya semakin geram.
"Bayangkan saya difitnah sudah minta maaf saya masih dipolisikan ditangkap ditahan, saya kalau disuruh diam aja mohon maaf saya manusia biasa walaupun gak bisa balas secara hukum setidaknya saya bicara," tuturnya.
Baca Juga: Ikut Acara Offline BuddyKu Fest, Cara Jadi Content Creator Handal Zaman Now!
Follow Berita Okezone di Google News