Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Korban Robot Trading Net89 Minta Polisi Cekal Lima Artis Ini ke Luar Negeri

Ravie Wardani , Jurnalis-Selasa, 15 November 2022 |12:48 WIB
Korban Robot Trading Net89 Minta Polisi Cekal Lima Artis Ini ke Luar Negeri
Pelapor Net89 (Foto: MPI)
A
A
A

Seperti diketahui, ada lima publik figur yang terseret kasus robot trading ini. Mereka adalah Atta Halilintar, Taqy Malik, Adri Prakarsa, Mario Teguh, dan Kevin Aprilio.

Kelima publik figur tersebut dapat dikenakan Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Zainul sendiri mewakili sebanyak 230 korban yang ditaksir merugi hingga Rp28 miliar dalam kasus tersebut.

Laporan atas kasus ini telah teregister dalam nomor perkara LP/B/0614/X/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI per tanggal 26 Oktober 2022.

Dalam laporan polisi tersebut tercantum nama Andreas Andreyanto selaku Komisaris Utama PT Cipta AST Digital dan PT. Indonesia Digital Exchange dan kawan-kawan (termasuk lima publik figur).

(aln)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement