Sementara itu, Nikita Mirzani didakwa dengan dakwaan alternatif yang terdiri dari pasal berlapis, tetapi nantinya hanya satu pasal yang akan dibuktikan.
Di antaranya ada pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), atau kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, atau ketiga Pasal 311 KUHP.
(aln)