Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Didakwa 3 Pasal Alternatif, Nikita Mirzani Ajukan Eksepsi

Ayu Utami Anggraeni , Jurnalis-Senin, 14 November 2022 |13:38 WIB
Didakwa 3 Pasal Alternatif, Nikita Mirzani Ajukan Eksepsi
Nikita Mirzani (Foto: Instagram)
A
A
A

Usai mendengar dakwaan, hakim ketua lantas bertanya apakah Nikita ingin mengajukan keberatan. Tanpa berpikir panjang Nikita Mirzani pun langsung menjawabnya dengan tegas.

"Terdakwa apakah akan mengajukan keberatan?," tanya hakim ketua lagi. 

"Iya yang mulia (keberatan)," tutur Nikita Mirzani.

Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani didakwa dengan penerapan Pasal alternatif, yaitu pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), atau kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, atau ketiga Pasal 311 KUHP.

Sementara itu, sidang selanjutnya ditunda hingga dua pekan, yakni pada Senin, 28 November 2022 dengan agenda pembacaan eksepsi dari Nikita Mirzani.

(van)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement