Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Didakwa 3 Pasal Alternatif, Nikita Mirzani Ajukan Eksepsi

Ayu Utami Anggraeni , Jurnalis-Senin, 14 November 2022 |13:38 WIB
Didakwa 3 Pasal Alternatif, Nikita Mirzani Ajukan Eksepsi
Nikita Mirzani (Foto: Instagram)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri Serang, Banten menggelar sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani. Pada sidang yang berlangsung pukul 10.53 WIB tadi, Nikita Mirzani diketahui mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasusnya melawan Dito Mahendra.

Sebelum sidang dimulai, hakim ketua yakni Dedy Adi Saputra, sempat bertanya kepada Nikita Mirzani terkait berkas dakwaan dari JPU yang telah ia terima. Meski begitu, ibu tiga anak ini mengaku tak mengerti dengan isi dari dakwaan JPU. 

"Saudara sudah menerima dakwaan dari jaksa penuntut umum?," tanya hakim ketua Dedy Adi Saputra dalam sidang yang berlangsung pada Senin (14/11/2022).

"Sudah," jawab Nikita Mirzani.

"Saya membaca tapi saya enggak tahu isinya," lanjut Nikita.

Tak hanya itu, wanita 36 tahun ini juga mengaku tidak paham mengapa dirinya harus ditahan jelang persidangan.

Nikita Mirzani

"Enggak tahu (kenapa ditahan)," tambahnya.

Setelahnya, hakim ketua meminta JPU untuk membacakan dakwaannya atas Nikita Mirzani. Dalam kesempatan itu, JPU rupanya mendakwa Nikita Mirzani dengan tiga Pasal alternatif.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement