Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Istri Eks Sopir Nindy Ayunda Diperiksa Kasus Dugaan Penyekapan

Ravie Wardani , Jurnalis-Jum'at, 11 November 2022 |15:41 WIB
Istri Eks Sopir Nindy Ayunda Diperiksa Kasus Dugaan Penyekapan
Nindy Ayunda (Foto: Instagram Nindy Ayunda)
A
A
A

JAKARTA - Terlapor kasus dugaan penyekapan dan perampasan kemerdekaan oleh Nindy Ayunda, Rini Diana, mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2022).

Berdasarkan pantauan, Rini hadir di Polres Metro Jakarta Selatan didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid. Kedatangan Rini diketahui untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor.

"Saya cuma ingin mencari keadilan aja karena udah dua tahun prosesnya muter-muter aja gitu enggak ada kepastian gitu untuk suami saya, padahal kan semua sudah jelas saya sudah memberikan keterangan," kata Rini Diana saat ditemui awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2022).

Nindy Ayunda

Sementara itu, Fahmi selaku kuasa hukum menjelaskan pihaknya juga membawa beberapa bukti tambahan untuk menguatkan laporannya. Dalam kesempatan tersebut, pihak pelapor juga membawa seorang yang disinyalir sebagai saksi kunci kejadian tersebut.

"Bukti tambahan saya bawa dan juga saksi korban Rini dan juga ada saksi yang disuruh untuk melakukan karena dia adalah saksi kunci," ucap Fahmi Bachmid.

Lebih lanjut, Fahmi juga menjelaskan peran saksi yang tak disebutkan namanya itu. Kata Fahmi, saksi tersebut merupakan orang yang diperintahkan untuk mengawasi situasi saat kejadian penyekapan berlangsung.

"Dia adalah orang yang disuruh untuk mengawasi korban, menjaga korban supaya korban tidak bisa ke mana-mana, saya antar lewatkan belakang mohon maaf karena beliau saksi kunci," ucap Fahmi.

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.

Dalam laporannya, Rini Diana menyatakan suaminya, Sulaiman, yang merupakan mantan sopir Nindy Ayunda diduga menjadi korban penyekapan sang penyanyi.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Setelah itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyekapan tersebut.

(aln)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement