JAKARTA - Terlapor kasus dugaan penyekapan dan perampasan kemerdekaan oleh Nindy Ayunda, Rini Diana, mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2022).
Berdasarkan pantauan, Rini hadir di Polres Metro Jakarta Selatan didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid. Kedatangan Rini diketahui untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor.
"Saya cuma ingin mencari keadilan aja karena udah dua tahun prosesnya muter-muter aja gitu enggak ada kepastian gitu untuk suami saya, padahal kan semua sudah jelas saya sudah memberikan keterangan," kata Rini Diana saat ditemui awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2022).

Sementara itu, Fahmi selaku kuasa hukum menjelaskan pihaknya juga membawa beberapa bukti tambahan untuk menguatkan laporannya. Dalam kesempatan tersebut, pihak pelapor juga membawa seorang yang disinyalir sebagai saksi kunci kejadian tersebut.
"Bukti tambahan saya bawa dan juga saksi korban Rini dan juga ada saksi yang disuruh untuk melakukan karena dia adalah saksi kunci," ucap Fahmi Bachmid.
Lebih lanjut, Fahmi juga menjelaskan peran saksi yang tak disebutkan namanya itu. Kata Fahmi, saksi tersebut merupakan orang yang diperintahkan untuk mengawasi situasi saat kejadian penyekapan berlangsung.
"Dia adalah orang yang disuruh untuk mengawasi korban, menjaga korban supaya korban tidak bisa ke mana-mana, saya antar lewatkan belakang mohon maaf karena beliau saksi kunci," ucap Fahmi.
Baca Juga: Ikut Acara Offline BuddyKu Fest, Cara Jadi Content Creator Handal Zaman Now!
Follow Berita Okezone di Google News