Seperti diketahui, laporan kasus UU ITE yang melibatkan Baim dan Paula semula dilayangkan pelapor di Polda Metro Jaya dan terdaftar dalam nomer perkara LP/B/5098/X/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kini, kasus tersebut telah dilimpahkan penyidik ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Selain itu, pasangan selebriti itu juga dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh salah satu organisasi masyarakat bernama Sahabat Polisi terkait kasus dugaan lapora palsu.
Artinya, konten prank KDRT yang dibuat Baim menghasilkan dua laporan polisi sekaligus.
Hingga kini, kedua laporan itu masih diproses oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
(aln)