JAKARTA - Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengungkap pihaknya siap menghadapi Dito Mahendra di pengadilan. Ia mengungkap bakal mengungkap sesuatu di persidangan.
"Hukum lanjut aja, itu semua akan terungkap di persidangan. Kami akan ungkapkan satu per satu," tutur Fahmi kepada awak media lewat Zoom.

Namun pengacara aktris Comic 8 itu masih enggan membicarakannya secara rinci. Lebih lanjut, pihaknya mempertanyakan soal Pasal 36 tentang kerugian materiil pelapor yang menjerat kliennya.
"Nanti saja lah. Saya enggak tau kerugian sebagai pejabat negara, swasta, sehingga Nikita harus ditahan karena Pasal 36," ucapnya.
"Itu hanya di tempelkan, karena pasal itu harus ada kerugian nyata. Bukan (diungkapkan) di sini, tapi nanti di ruangan sidang," sambungnya.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, Banten sejak 25 Oktober lalu. Ibu tiga anak itu menjadi tersangka atas laporan Dito Mahendra.
Kekasih Nindy Ayunda itu tak berkenan atas pernyataan Nikita di Insta Story, kemudian melaporkannya ke Polres Serang Kota pada Mei lalu atas dugaan pencemaran nama baik.
Dalam laporan itu, Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
(ltb)