Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Periksa 14 Orang, Polisi Temukan Unsur Pidana dalam Kasus Berdendang Bergoyang

Ravie Wardani , Jurnalis-Jum'at, 04 November 2022 |13:53 WIB
Periksa 14 Orang, Polisi Temukan Unsur Pidana dalam Kasus Berdendang Bergoyang
Ilustrasi festival musik. (Foto: Freepik)
A
A
A

BACA JUGA: Rayyanza Jatuh dari Tempat Tidur, Leslar Diisukan Bangkrut

“Ada dugaan unsur pidana Pasal 360 ayat 2 KUHP serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Akibat lalainya menyebabkan orang lain terluka,” ungkapnya. 

Polres Metro Jakarta Pusat mencabut izin penyelenggaraan Festival Berdendang Bergoyang, pada 29 Oktober 2022. Festival dengan 21.000 penonton itu terpaksa dihentikan karena diduga ada ketidakprofesionalan pihak penyelenggara acara.*

sd

(SIS)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement