Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Giliran DJ Una Bersaksi soal Robot Trading DNA Pro di Pengadilan

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Kamis, 03 November 2022 |15:04 WIB
Giliran DJ Una Bersaksi soal Robot Trading DNA Pro di Pengadilan
DJ Una (Foto: IG DJ Una)
A
A
A

Sebelum DJ Una, presenter dan desainer kondang, Ivan Gunawan pun memberikan kesaksiannya di PN Bandung terkait kasus robot trading DNA Pro, Selasa (1/11/2022).

Diketahui, dalam perkara robot trading DNA Pro, 11 orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Ke-10 orang di antaranya didakwa melanggar UU Perdagangan dan UU TPPU, sedangkan 1 orang lainnya didakwa hanya melanggar UU TPPU. Ke-11 orang itu, yakni:

1. Daniel Abe sebagai Direktur Utama PT DNA Pro Akademi

2. Dedi Kuniadi sebagai Founder tim Founder RUDUTZ

3. Robby Setiadi sebagai Co-Founder tim Founder RUDUTZ

4. Dedi Tumaidi sebagai Exchanger tim Founder RUDUTZ

5. Yoshua Try Sutrisno sebagai Founder tim Founder 007

6. Franky Yulianto sebagai Co-Founder tim Founder 007

7. Russel sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Gen

8. Jerry Gunandar sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Octopus dan Exchanger tim Founder 007

9. Stefanus Richard sebagai Co-Founder tim Founder Octopus

10. Hans Andre Supit sebagai Branch Officer Manager DNA Pro Bali (tim founder central)

11. Muhammad Asad sebagai pihak yang turut serta membantu tersangka ST dan JG dalam melakukan TPPU.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement