Sebagai informasi, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam kasus ITE dan pencemaran nama baik pada 16 Mei 2022 akibat unggahan Instagram story-nya. Ibu tiga anak itu ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Juni lalu
Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP Pidana.
(ltb)