4. Ditetapkan sebagai tersangka
Sehari setelah kediamannya didatangi polisi, status Nikita Mirzani yang awalnya merupakan saksi terlapor mendadak naik. Ia dinyatakan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik dan UU ITE pada 16 Juni 2022.
Surat penetapan ibu tiga anak ini sebagai tersangka bahkan sempat beredar luas di media sosial. Namun, Niki membantah hal tersebut.
5. Lapor ke Divisi Propam Mabes Polri
Tak terima dengan segala perlakuan penyidik Polres Serang Kota, Nikita Mirzani bersama kuasa hukumnya Fahmi Bachmid melaporkan kejadian yang ia alami ke Divisi Propam Mabes Polri.
6. Rumahnya digeledah
Laporan yang dilayangkan Niki dan kuasa hukumnya ke Propam Mabes Polri, rupanya tak membuat penyidik Polres Serang Kota gentar. Kediaman Niki bahkan kembali disambangi oleh penyidik untuk menyita beberapa barang bukti. Salah satunya ialah iPad.
Saat penggeledahan terjadi, Nikita diketahui tengah tidak ada di rumah.
7. Resmi jadi tersangka
Sempat membantah bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, akhirnya angkat bicara. Ia menyatakan bahwa Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka per-tanggal 20 Juni 2022.
8. Dijemput paksa di mall
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nikita Mirzani sempat dijemput paksa oleh penyidik di salah satu mall di kawasan Senayan, Jakarta Pusat pada 21 Juli 2022. Sempat bermalam di Polres, Niki akhirnya dipulangkan dan hanya dikenakan wajib lapor.
Kala itu pihak kepolisian disebut memulangkan Niki dengan alasan kemanusiaan. Mengingat mantan istri Dipo Latief ini memiliki tiga orang anak yang masih berusia di bawah 17 tahun.