Irwandhy juga berharap, kasus tersebut bisa mengedukasi masyarakat bahwa polisi akan memberikan penegakkan hukum tanpa mengeyampingkan hak korban maupun pelaku KDRT.
Di lain pihak, Wijayono Hadi Sukrisno mewakili Lesti Kejora mengungkapkan, penghentian penyidikan dilakukan dengan melibatkan MUI. “Dengan begitu, semua permasalahan berakhir dan Rizky Billar tak perlu lagi melakukan wajib lapor,” tuturnya.*
BACA JUGA: Damai, Lesti Kejora Peluk dan Cium Tangan Rizky Billar
(SIS)